17 Mei 2022 12:07

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 51 Ayat 2.c, maka Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila : "tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran".





Lampiran: